Sabtu , 27 April 2024

Dua warga Nagan Raya ditangkap atas tuduhan pelecehan seksual seorang gadis

Ilustrasi Pelecehan Seksual
Ilustrasi Pelecehan Seksual

Nagan Raya | Aceh.co.id

Di sebuah desa di Kabupaten Nagan Raya, polisi menangkap dua pria yang diduga melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 17 tahun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, AKP Machfud, mengatakan kepada wartawan di Suka Makmue pada Sabtu malam, “Saat ini kedua pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka.”

Identitas tersangka yang ditangkap di Mapolres Nagan Raya, Aceh, adalah MI (20 tahun) dan RS (57 tahun), yang tinggal di sebuah desa di Kabupaten Nagan Raya.

Kedua tersangka, menurut AKP Machfud, ditangkap atas dugaan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 17 tahun dari Kabupaten Aceh Barat.

Ia menjelaskan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual dan pemerkosaan tersebut terjadi setelah tersangka MI menjemput Bunga (bukan nama sebenarnya) di Kabupaten Aceh Barat dengan menggunakan mobil Honda Jazz warna merah.

Kemudian, tersangka MI membawa korban ke pinggir sungai di daerah Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, dan melakukan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan di dalam mobil yang sebelumnya ia gunakan.

AKP Machfud kemudian menyatakan, “Tersangka MI memaksa korban dengan cara mencekik leher korban, dan memegang tangan korban dengan kondisi terpaksa.”

Tersangka MI menyerahkan korban kepada RS setelah melakukan perbuatannya, dan tersangka RS melakukan pelecehan terhadap korban sehingga korban berteriak minta tolong kepada masyarakat.

Korban kemudian berhasil melarikan diri ke salah satu rumah warga untuk meminta pertolongan dalam keadaan sulit.

Korban juga memiliki kesempatan untuk menghubungi keluarganya di Aceh Barat, yang memungkinkan keluarganya segera mengambil korban di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

Di sebuah warung kopi di Desa Blang Bayu, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, personel kepolisian Nagan Raya, Aceh, melakukan penyelidikan setelah pengaduan dilaporkan kepada polisi. Pelaku MI akhirnya ditangkap di lokasi tersebut.

Selain itu, pelaku RS ditangkap saat sedang dirawat di RSUD Sultan Iskandar Muda di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

Pasal 50 dan Pasal 47b Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat diduga melanggar oleh kedua tersangka, yang diancam dengan hukuman cambuk dan penjara atau denda, menurut AKP Machfud.

Check Also

seleb tiktok aceh yang buka bra ditangkap

WH Aceh Tangkap Tiga Seleb Tiktok yang bikin Konten Buka Bra

Banda Aceh | Aceh.co.id Tiga seleb TikTok ditangkap oleh WH atau polisi Syariat di Aceh …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *