Selasa , 13 Januari 2026

Terdampak Corona, UMKM Dapat Kelonggaran Kredit, Begini Cara nya

Jakarta | aceh.co.id

Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, yang menyampaikan pada Selasa (24) bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran/relaksasi kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), untuk nilai di bawah Rp 10 miliar, baik kredit atau pembiayaan yang diberikan bank maupun industri keuangan non-bank kepada debitur perbankan.

Kemudian gimana triknya buat bisa kelonggaran itu?

Restrukturisasi kredit/ pembiayaan dicoba mengacu pada POJK menimpa evaluasi mutu peninggalan, antara lain dengan metode:

  1. penurunan suku bunga
  2. perpanjangan jangka waktu
  3. pengurangan tunggakan pokok
  4. pengurangan tunggakan bunga
  5. akumulasi sarana kredit/ pembiayaan
  6. Konversi kredit/ pembiayaan jadi Penyertaan Modal

Sedangkan, bermacam skema tersebut diserahkan seluruhnya kepada bank serta sangat bergantung pada hasil identifikasi bank atas kinerja keuangan debitur maupun evaluasi atas prospek usaha serta kapasitas membayar debitur yang terdampak Covid 19. Jangka waktu restrukturisasi ini sangat bermacam- macam bergantung pada asesmen bank terhadap debiturnya dengan jangka waktu optimal 1( satu) tahun

Check Also

ambulan terjun ke sungai di pidie

Kronologi Ambulans membawa pasien melahirkan masuk ke sungai di Pidie

Mobil ambulans yang membawa pasien yang akan melahirkan dan empat orang lainnya terjun ke sungai …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *