Pada Senin (30/10) mendatang, sidang pertama kasus penculikan dan penganiayaan seorang pemuda Aceh bernama Imam Masykur oleh tiga prajurit TNI akan dilakukan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Tiga anggota TNI yang terlibat dalam masalah ini adalah Praka RM, anggota Paspampres, Praka HS, anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda.
Pada Senin (30/10) mendatang, sidang pertama kasus penculikan dan penganiayaan seorang pemuda Aceh bernama Imam Masykur oleh tiga prajurit TNI akan dilakukan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Tiga anggota TNI yang terlibat dalam masalah ini adalah Praka RM, anggota Paspampres, Praka HS, anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda.
Tiga warga sipil terlibat dalam kasus ini selain anggota TNI. Salah satunya adalah Zulhadi Satria Saputra, kakak ipar Praka RM.
Disebutkan bahwa alasan untuk menculik dan menganiaya Imam adalah pemerasan. Pada awalnya, para pelaku berpura-pura sebagai petugas polisi yang ingin menangkap Imam karena diduga menjual obat ilegal.
Komandan Pomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar sebelumnya menyatakan bahwa korban dianiaya dan dimintai uang setelah mereka ditangkap dan dibawa.
Ibu korban, Fauziah, mengatakan bahwa pelaku meneleponnya untuk meminta 50 juta rupiah sebagai tebusan, dan dia juga mengirimkan video penyiksaan Imam kepada keluarganya. Dia menyatakan bahwa para pelaku mengancam akan membunuh korban jika mereka tidak memberikan uang tebusan.
Namun, setelah telepon permintaan uang tebusan, pihak keluarga tidak dapat menghubungi nomor kontak korban. Rekan-rekan korban juga kesulitan menemukan IM.
Sampai akhirnya terungkap bahwa Imam Masykur mengalami penganiayaan yang parah.