
Memorial Living Park dibangun oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR di Pidie Aceh.
Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah menyatakan dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta beberapa waktu lalu bahwa “Saat ini sudah diselesaikan konsep desain berupa Panel Desain, Maket serta 3D Video Konsep Desain Living Park dan Masjid.”
Zainal Fatah menyatakan bahwa desain sementara Living Park dimaksudkan untuk menghindari kesan suram dan tidak mengingatkan keluarga korban pada trauma masa lalu.
Pekerjaannya mencakup gerbang masuk, jalan, area parkir, taman dan tugu Perdamaian, Masjid dan Plaza Masjid, playground, lingkungan keras dan halus lainnya.
Di dalam Living Park terdapat masjid yang berfungsi sebagai tempat ibadah dan taman yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk berkumpul, bermain, dan belajar.
Langgam desain memperhatikan kekhasan masjid, taman, ornamen, dan lainnya di Pidie. Diharapkan Living Park dan Masjid akan selaras dengan lingkungan sekitar agar masyarakat dapat melupakan peristiwa masa lalu yang mengerikan.
Pembangunan ini merupakan bagian dari program pemulihan pemerintah melalui pemenuhan hak-hak konstitusional para korban pelanggaran HAM berat yang telah dilakukan sebelumnya, yang diawasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Menurut pernyataan yang dibuat sebelumnya oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Ketua Tim Pengarah Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu (PP-HAM), pemerintah berencana membangun Living Park di tanah yang sebelumnya merupakan lokasi pelanggaran HAM berat Rumoh Geudong di Kabupaten Pidie Aceh.
Mahfud menyatakan bahwa di lokasi Rumoh Geudong, Kementerian PUPR membangun Living Park Hak Asasi Manusia. Menurut para korban, akan ada masjid di dalamnya.