Senin , 6 Mei 2024

17 Pengedar dan Bandar Narkoba di Hukum Mati di Aceh

Banda Aceh.

Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menjatuhkan hukuman mati terhadap 17 orang terdakwa narkoba sepanjang tahun 2022. Sebagian ada yang menguatkan vonis sebelumnya dan sebagiannya lagi ada yang diputuskan hukuman mati.

Humas PT Banda Aceh mengatakan sejak januari hingga akhir juni tahun 2022, mereka sudah menghukum mati dan memperkuat hukuman mati 17 terdak kasus Narkoba.

Dari 17 Perkara yang masuk ke tingkat banding, manyoritas kasus itu berasal dari Pengadilan Negeri (PN) Jantho Aceh Besar yaitu mencapai delapan kasus.

Selain itu, Pengadilan Negeri Idi dan PN Banda Aceh masing-masing 3 perkara. Serta 2 perkara lagi dari PN Meulaboh Aceh Barat.

“Ada tiga perkara yang terdakwanya di vonis seumur hidup di Pengadilan Tingkat pertama, Lalu pihak kejaksaan mengajukan banding. Lanjut Humas PT Banda Aceh.

Hakim tingkat banding menghukum terdakwa dengan hukuman yang lebih tinggi dari hukuman Pengadilan tingkat pertama setelah memeriksa berkas perkara.

Terkait dengan banyaknya Perkara narkoba dengan hukuman mati oleh PT Banda Aceh, ini menjelaskan betapa maraknya peredaran narkoba di Naggroe Aceh tercinta ini. Baru pertengahan tahun sudah 17 perkara narkoba yang terdakwanya di hukum mati. Nanti di penghujung tahun 2022 tentu akan bertambah lagi. ujarnya.

Check Also

Ilustrasi Pelecehan Seksual

Dua warga Nagan Raya ditangkap atas tuduhan pelecehan seksual seorang gadis

Nagan Raya | Aceh.co.id Di sebuah desa di Kabupaten Nagan Raya, polisi menangkap dua pria …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *