Aceh.co.id |
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Koninfo) berencana memblokir Google dan Meta Facebook. Sebab, Dua Raksasa Teknologi ini belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik(PSE) di Indonesia.
Sebanyak 4.634 PSE sudah terdaftar, 4.559 diantaranya merupakan PSE lokal seperti OVO dan Traveloka.
Baru 75 PSE asing yang sudah terdata seperti Tiktok hingga Spotify. Sedangkan 2,569 PSE lainnya hanya perlu memperbaharui datanya saja.
Beberapa “raksasa” seperti Google, Meta, Twitter dan Netfilix hingga saat ini belum mendaftar. Kominfo mengancam akan memblokirnya seandainya sampai batas waktunya belum juga mendaftar.
Kominfo tidak khawatir apabila nantinya beberapa flatform diblokir. nantinya pasti akan muncul platform baru dari PSE yang legal.
Aturan yang berlaku harus dipatuhi, Apalagi indonesia sebagai pasar yang besar. Kita tidak mau kehilangan kedaulatan, ujar Samuel saat konferensi Pers.
Seperti diberitakan sebelumnya, Juru bicara Kominfo menyatakan batas waktu pendaftara PSE linkup Private akan berakhir per 20 Juli.
Pendaftaran bisa dilakukan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Resiko punya Kominfo.