Banda Aceh | Aceh.co.id
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan pernyataan yang mendukung kembalinya bank konvensional di Aceh. Pernyataan ini langsung ditanggapi oleh Tgk Faisal Ali, juga dikenal sebagai Lem Faisal, ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.
Lem Faisal dengan tegas meminta agar pemerintah, lembaga, dan tokoh nasional tidak mengganggu kedaulatan Aceh terkait larangan bank konvensional beroperasi.
Sebelum ini, Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, mendukung kembalinya bank konvensional di Aceh setelah revisi Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
“Kepada tokoh-tokoh nasional untuk tidak menyampaikan pernyataan yang membuat masyarakat terpecah, sekalipun dukungan OJK jika Aceh merevisi Qanun LKS.” Ujar lem Faisal
MPU berharap baik Pemerintah Aceh maupun Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tidak merevisi Qanun LKS, yang memungkinkan bank konvensional untuk beroperasi kembali.
Dia menyatakan, “Kami berharap kepada pemangku kebijkaan untuk tetap tidak merevisi Qanun. Kenyamanan dan ketentraman yang ada harus terus dipelihara.”