Senin , 6 Mei 2024

Pekerjakan Anak di bawah umur untuk jualan buah, Pria di Banda Aceh ditangkap Polisi

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama saat jumpa pers kasus eksploitasi anak di bawah umur (Antara)

Seorang pria berinisial SA (27) ditangkap oleh penegak hukum di Banda Aceh. Dia diciduk karena melakukan pekerjaan dengan orang di bawah umur. Menurut Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, Kamis (7/6/2023), pelaku telah mengeksploitasi empat orang anak untuk berjualan jambu klutuk setiap hari hingga pukul 23.00 WIB.
Dia juga menyatakan bahwa orang yang melakukan kejahatan telah ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh. SA bekerja sebagai wiraswasta setiap hari dan berasal dari Kabupaten Aceh Besar. Dia ditangkap pada Kamis (26/6/2023) sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Beurawe, Banda Aceh.

Dia menyatakan bahwa modus operandi pelaku adalah memanfaatkan tenaga anak secara ekonomi untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dia menyatakan bahwa kasus ini dimulai ketika tersangka mengetahui bahwa orang tua korban memiliki pendapatan tidak tetap. Dari sana, tersangka memanfaatkan anak-anak untuk menjual makanan.

Setiap hari, tersangka menjemput korban dengan becak untuk mengambil keranjang buah, lalu menempatkan korban di pusat keramaian Banda Aceh untuk menjual barang dagangannya. “Setiap hari para korban mengambil keranjang buah lalu dijual di tempat-tempat keramaian seperti warung kopi dan perempatan lampu merah di Kota Banda Aceh,” katanya.

“SA memberikan buah jambu klutuk yang sudah dikemas sebanyak 30 sampai 50 cup, lalu dijual Rp10.000 per cupnya, dan para korban kemudian diberikan upah Rp2.00 per cup yang berhasil dijual,” katanya. Berdasarkan hasil pemeriksaan unit PPA, setiap anak mampu menjual sekitar 30 cup dan menghasilkan keuntungan Rp60.000, sedangkan SA menghasilkan keuntungan Rp900.000 per hari.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 88 Jo Pasal 76I UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pelaku dijerat atas dugaan tindak pidana eksploitasi anak secara ekonomi.

Check Also

Ilustrasi Pelecehan Seksual

Dua warga Nagan Raya ditangkap atas tuduhan pelecehan seksual seorang gadis

Nagan Raya | Aceh.co.id Di sebuah desa di Kabupaten Nagan Raya, polisi menangkap dua pria …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *