Jumat , 3 Mei 2024

Rokok Ilegal Asal Luar Negeri Dimusnahkan di Aceh, Nilai Capai Rp 1,2 Miliar

Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Aceh, Kamis (6/7/2023), memusnahkan rokok ilegal.
Diperkirakan nilai rokok ilegal mencapai 1,2 miliar rupiah.
Selama ini, Bea Cukai telah menyita rokok ilegal di pedagang kecil.

Proses pembakaran rokok ilegal dihadiri oleh pejabat Bea Cukai dan Forkopimda Lhokseumawe.
Menurut Kompas.com, rokok itu ditindak sejak 2021–2022 dan berasal dari negara lain.
Di halaman kantor Bea dan Cukai Lhokseumawe, Kamis (6/7/2023), jutaan batang rokok dibakar dan sebagian dipotong dengan mesin pemotong.
Dalam konferensi persnya, Agus Siswadi, Kepala Bea Cukai Lhoksuemawe, menyatakan bahwa para pelaku menggunakan pita cukai yang tidak ada atau palsu.
Pemusnahan tersebut merupakan hasil dari 744 penindakan yang dilakukan oleh Bea dan Cukai Lhokseumawe.
Sejumlah pedagang kecil di Lhokseumawe menjual rokok itu.

Mereka menjual sejumlah kecil barang kepada masyarakat.
Mayoritas rokok ini datang melalui jalur laut atau peraian.
Diedarkan kemudian ke kios atau toko kecil.
Ia menyatakan bahwa penjualan rokok ilegal melanggar UU No. 39 tahun 2007 tentang cukai.
Agus menambahkan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah berjanji untuk meningkatkan pengawasan rokok di Aceh.
“Ini juga untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan persaingan usaha yang sehat dalam industri hasil tembakau, yang secara langsung berkaitan dengan upaya pengamanan penerimaan negara dibidang cukai,” katanya.
Sebaliknya, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lhokseumawe telah menyetujui penghapusan rokok ilegal. “Tim Bea dan Cukai Lhokseumawe terus memonitoring dan melakukan penindakan atas peredaran rokok ilegal di Aceh,” tutupnya.(*)

Check Also

Ilustrasi Pelecehan Seksual

Dua warga Nagan Raya ditangkap atas tuduhan pelecehan seksual seorang gadis

Nagan Raya | Aceh.co.id Di sebuah desa di Kabupaten Nagan Raya, polisi menangkap dua pria …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *