Senin , 17 Agustus 2026

Terdakwa Pelanggaran Syariat di Langsa di Hukum Cambuk

Pelaku Pelanggaran Syariat Islam dicambuk 15 hingga 20 kali di hadapan umum
Pelaku Pelanggaran Syariat Islam dicambuk 15 hingga 20 kali di hadapan umum

Aceh.co.id | Langsa – Empat Pelaku Pelanggaran Syariat Islam dicambuk 15 hingga 20 kali di hadapan umum. Hukuman cambuk ini dilakukan di halaman Kantor Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa.

Mahkamah Syar’iyah Langsa telah Memvonis ke empat terdakwa karna melanggar Qanun Aceh Nomor 6 2014 tenrang Jinayat.

Eksekusi putusan Hakim Mahkamah Syar’iyah tersebut dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Langsa yang di fasilitasi oleh Dinas Syari’at Islam Kota Langsa.

Mudah-mudahan eksekusi cambuk ini menjadi efek jera bagi pelaku dan menjadi iktibar bagi masyarakat.

Kedepannya diharapakan tidak ada lagi pelanggaran Qanun Aceh seperti Judi dan Khalwat di daerah Kota Langsa, Harap H. Aji Asmanuddi Kadis Syariat Islam dan Dayah.

Check Also

Tersangka Pembunuh Imam Masykur

Pekan Depan, Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Imam Masykur Akan Dilakukan

Pada Senin (30/10) mendatang, sidang pertama kasus penculikan dan penganiayaan seorang pemuda Aceh bernama Imam …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *