Aceh.co.id – Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banda Aceh dibekukan oleh Ketua Umum PMI Pusat Jusuf Kalla. Ketua PMI Aceh Murdani Yusuf, mengatakan keputusan itu berdasarkan Keputusan Ketua PMI Pusat melalui surat Nomor:347/ORG/VI/2022, tertanggal 21 Juni 2022.
“Kami hanya melaksanakan amanah konstitusi organisasi,” tengas Ketua PMI Aceh.
Pembekuan ini bermula dari polemik pengiriman darah dari Unit Donor Darah (UDD) PMI Banda Aceh secara diam-dian ke PMI Tangerang.
Namun Murdani menyebutkan pembekuan ini Bukan karena permasalahan pengiriman darah ke Tangerang yang terjadi beberapa waktu lalu, melainkan ada alasan lain yang tak mau dijelaskannya.