Banda Aceh | Aceh.co.id
Tiga seleb TikTok ditangkap oleh WH atau polisi Syariat di Aceh karena membuat konten vulgar secara live di salah satu parkiran warung kopi di kawasan Lampaseh, Kota Banda Aceh.
Satu pria dan dua perempuan ditahan. Dalam konten yang mereka buat, pria tersebut menantang wanita itu untuk membuka branya, meskipun dia masih dalam pakaian mereka.
Setelah itu, pada Kamis malam (31/8), kedua wanita tersebut tampil secara live dan kadang-kadang menunjukkan payudara mereka. Teguh Arif, Kepala Kantor Hubungan Antarlembaga Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh, membenarkan penangkapan tersebut.
Mereka ditahan karena laporan masyarakat yang resah tentang ulah pembuat konten TikTok yang membuat orang-orang di warkop tidak nyaman dan melaporkan ke Call Center Satpol PP Banda Aceh.
Teguh mengkonfirmasi pada Jumat (1/9), “Betul ada dua perempuan dan satu laki-laki sedang live sedang buka-bukaan di TikTok (bra), langsung kita amankan.”
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mereka diduga melanggar Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam, menurut Teguh.
Selain itu, mereka mengamankanHP Iphone 13 Promax, HP XR, dan HP Oppo A7 Hitam. Dia menyatakan bahwa saat ini, timnya masih melakukan penyelidikan tambahan.
Dia mengatakan, ” Untuk selanjutnya kita tunggu hasil dari penyidik , masih didalami. “