Kamis , 25 April 2024

Khilafatul Muslimin Langgar Ketentuan Pendidikan yang ada di Indonesia

Pemeriksa Ahli Utama Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Chandra Irawan mengatakan Proses belajar mengajar di sekolah milik Khilafatul Muslimin tak sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan pendidikan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010.

Sementara itu, Khilafatul Muslimin memiliki lembaga pendidikan tersendiri. Padahal sistem pendidikan sudah di atur oleh Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

Berbeda dengan sistem pendidikan dalam pemerintahan yang sah sesuai undang-undang, Khilafatul Muslimin membuat sistem pendidikan yang salah kaprah dengan membuat sistem yang bertentangan dengan undang-undang melalui lembaga pendidikannya.

Pamplet Khilafatul Muslimin diturunkan Oleh Pihak Kepolisian

Padahal, berdasarkan PP No. 17 Tahun 2010, dinyatakan bahwa untuk penyelenggaraan pendidikan di Indonesia mulai dari SD dan MI terdiri setidaknya dalam 6 tingkatan kelas.

Sedangkan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) terdiri dari 3 tingkatan kelas yaitu kelas 7, 8, dan 9,” ujar Chandra.

Check Also

Studi di Jepang : Resiko Demensia yang Tinggi sangat dipengaruhi oleh Tingkat Pendidikan

Baru baru ini di Jepang di Lakukan Studi terkait pengaruh pendidikan yang tinggi terhadap resiko …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *